KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH KHUSUS JAKARTA
Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
Email :
Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta adalah Provinsi DKI Jakarta yang mencakup diantaranya meliputi 1 Kabupaten Administrasi dan 5 Kota Administrasi, antara lain:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta membawahi 27 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 18 UPT Pemasyarakatan, 8 UPT Keimigrasian dan 1 UPT Administrasi Hukum Umum yang tersebar di wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta, yakni :
Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kanwil Kemenkum melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-Oktober 2024), dan pada terdapat perubahan nomenklatur Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
Serta Bagian Tata Usaha dan Umum yang mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan umum di lingkungan Kantor Wilayah.
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta adalah Provinsi DKI Jakarta yang mencakup 1 Kabupaten Administrasi dan 5 Kota Administrasi, yaitu:
Kementerian Hukum menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
Akuntabel
Kompeten
Harmonis
Loyal
Adaptif
Kolaboratif
Kementerian Hukum menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta juga memiliki slogan “Zona Harmoni (Handal, Akuntabel, Ramah, Modern, Optimal, Netral, dan Integritas)”.
Kriteria Zona Harmoni di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Tahun 2025:
Slogan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan semangat kebersamaan serta menciptakan suasana kerja yang produktif dan kondusif.
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI DK JAKARTA |