
Menurut Data, 1 dari 5 Mahasiswa pernah mengalami bullying. Praktek bullying terjadi di berbagai Tingkat Pendidikan, dari SD, SMP, SMA dan berlanjut ke Perguruan Tinggi. Tingginya jumlah kasus yang setiap tahun makin meningkat, membutuhkan sinergi tak henti antara masyarakat, institusi Pendidikan dan Lembaga Pemerintah untuk mencegahnya.
Dalam rangka membekali pengetahuan hukum dan pemahaman hukum kepada Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum yang dipimpin oleh Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan pembekalan kepada Ketua Organisasi Kemahasiswaan Terpilih Periode Tahun 2026-2027.
Kegiatan penyuluhan hukum yang bertemakan Pencegahan Bullying di Insitutisi Pendidikan Tinggi ini dihadiri 65 mahasiwa hadir baik secara daring maupun luring bertempat di Universitas Bina Nusantara Kampus Syahdan, Palmerah, Ruang M2CD Lantai 2 Gedung M. (Jumat, 12/12/2025).
Student Involvement Center Manager, Devyano Luhukay dalam pembukaannya mengatakan bahwa “Agar mahasiswa kami mendapatkan pemahaman hukum yang tepat tentang bullying dan mereka para Ketua Organisasi dapat menjadi duta anti bullying dan memberikan kontribusi positif bagi kampus”.
Jika tindakan bullying mencakup kekerasan fisik yang menyebabkan luka atau rasa sakit, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan (Pasal 351 KUHP) dan Jika bullying dilakukan secara verbal atau tulisan dan menyerang kehormatan atau nama baik korban, pelaku bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP.
“Kalian adalah Ketua Organisasi, para senior, prakteknya ke depan agar bersaing dari sisi inteligensi, mengajarkan yang baik dan menurunkan ilmu bagi para juniornya. Tumbuhkan sikap empati, jadi tidak diam Ketika ada praktek bullying.” Tutup Puji


