
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Notaris yang dirangkaikan dengan pembekalan awal bagi notaris-notaris baru di lingkungan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menanamkan pemahaman yang komprehensif mengenai tugas, kewenangan, serta tanggung jawab notaris sejak awal pengangkatan, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik profesi.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Sukino, S.Sos., M.H. Dalam sambutannya, Sukino menegaskan bahwa notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum yang menjadi penopang utama kepastian hukum dan kepercayaan publik, khususnya di wilayah Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi dan investasi nasional.
“Sejak hari pertama dilantik, notaris dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas. Jabatan notaris bukan sekadar profesi, tetapi amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Sukino.
Lebih lanjut, Sukino berpesan kepada para notaris yang baru diangkat agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa identitas para pihak, kehadiran penghadap, serta ketaatan terhadap tata cara pembuatan akta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kesalahan kecil dalam proses kenotariatan dapat berdampak besar secara hukum. Oleh karena itu, pahami regulasi, patuhi prosedur, dan jangan ragu untuk terus belajar serta berkoordinasi dengan Majelis Pengawas,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Sukino juga mengingatkan bahwa pengelolaan protokol notaris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab jabatan. Protokol notaris adalah arsip negara yang wajib disimpan, dirawat, dan dipertanggungjawabkan dengan baik, sehingga pemeriksaan berkala oleh Majelis Pengawas harus dipandang sebagai bentuk pembinaan, bukan semata-mata pengawasan.
Kegiatan pembinaan ini turut memberikan pemahaman mengenai peran Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan protokol, serta penanganan pengaduan masyarakat. Melalui pembekalan awal ini, diharapkan notaris baru memiliki bekal yang kuat untuk menjalankan jabatan secara profesional, beretika, dan sesuai koridor hukum.
Dengan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Notaris, dan organisasi profesi, pembinaan berkelanjutan di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu diharapkan mampu melahirkan notaris-notaris yang berintegritas tinggi, menjaga martabat jabatan, serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.



