Jakarta, 27 Februari 2025 – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Hukum Daerah Khusus Jakarta, Tessa Harumdila, menghadiri Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman 6 Dimensi yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pembangunan Hukum Nasional di Indonesia.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala BPHN, Min Usihen, yang menekankan pentingnya analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Dalam arahannya, Min Usihen menyampaikan bahwa meskipun proses harmonisasi telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dalam pembahasannya peraturan perundang-undang masih bisa berubah dan berbeda dengan hasil harmonisasi. Oleh karena itu, evaluasi dan analisis peraturan menjadi hal krusial guna memastikan efektivitas serta efisiensi peraturan yang berlaku. Seringkali peraturan yang telah disusun tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan saat ini. Banyak peraturan daerah yang disusun tanpa mempertimbangkan keselarasan dengan pembangunan nasional maupun daerah. Akibatnya, peraturan tersebut tidak berfungsi dan tidak berdampak secara efektif dan efisien kemudian tidak berdaya guna atau tidak berhasil guna dan tidak memberikan kepastian hukum. Regulasi menjadi terlalu banyak atau yang sering disebut dengan hyper-regulasi. Dengan evaluasi dan analisis hukum diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif, efisien dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam kegiatan ini, BPHN juga mensosialisasikan pedoman analisis dan evaluasi yang kini berkembang menjadi Pedoman 6 Dimensi dengan menambahkan dimensi Pancasila didalamnya. Selain itu, turut diperkenalkan kembali aplikasi Evadata, sebuah sistem yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan dan mendokumentasikan proses dan hasil analisis dan evaluasi hukum secara lebih efektif. Selain sebagai alat bantu bagi para analis hukum, aplikasi ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih baik.