Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pada pemberian amnesti 44 ribu narapidana yang sementara kami (Kementerian Hukum) siapkan dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan), tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada.
Menteri Hukum juga menyampaikan 3 poin penting terkait dengan pemberian amnesti kepada narapidana di Indonesia. Apa saja poin penting tersebut? #SahabatPengayoman Simak penjelasannya di postingan berikut ini ya 😁
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#BangMaman