
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus memperkuat benteng perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor ritel. Melalui kegiatan pengawasan, pemantauan, dan sertifikasi pusat perbelanjaan, tim bergerak langsung menyisir tenant di Lippo Mall Nusantara pada Senin (16/03).
Langkah ini diambil bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan upaya nyata pemerintah dalam mengedukasi pengelola mal, tenant, hingga pengunjung mengenai krusialnya aspek legalitas sebuah karya dan produk. Selain itu, kegiatan ini menjadi komitmen tegas Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam memberantas peredaran barang palsu atau bajakan yang merugikan inovator dan pelaku usaha.
Lippo Mall Nusantara dipilih sebagai titik strategis mengingat perannya sebagai salah satu pusat perniagaan utama dengan ratusan merek dagang. Fokus pengawasan meliputi kepatuhan terhadap penggunaan merek, desain industri, hingga hak cipta pada produk yang dipasarkan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Zulfahmi, menyampikan "Kami ingin menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib hukum. Dengan sertifikasi ini, pusat perbelanjaan didorong untuk menjadi zona aman bagi produk asli".

Lebih dari sekadar pengawasan hukum, agenda ini juga menjadi angin segar bagi pelaku UMKM lokal. Dengan lingkungan pasar yang bebas dari barang palsu, produk lokal yang inovatif memiliki ruang lebih luas untuk bersaing secara sehat tanpa khawatir diklaim atau ditiru secara ilegal.
Melalui sertifikasi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan untuk menghargai setiap karya intelektual. Langkah strategis ini diharapkan menjadi standar baru bagi pusat perbelanjaan di Indonesia dalam mendukung terciptanya iklim bisnis yang adil, sehat, dan ramah terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual.

