
Jakarta - Upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terus dilakukan guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam rangka mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Kebijakan Akuntansi, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh pemrakarsa dari Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta, Fatimah, menyampaikan bahwa penyusunan Rapergub Kebijakan Akuntansi dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar selaras dengan perkembangan Standar Akuntansi Pemerintahan serta kebutuhan pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut dipicu oleh dinamika regulasi yang bersumber dari ketentuan kementerian teknis, temuan pemeriksaan auditor, serta adanya pengaturan yang belum tercantum dalam kebijakan sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa Raperda RPPLH menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, mengingat regulasi ini akan menjadi arah transformasi pengelolaan lingkungan hidup Jakarta hingga 30 tahun ke depan serta rujukan dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan. Ia juga menyampaikan harapan agar sinergi antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta dengan perangkat daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan BPKD, dapat terus diperkuat tidak hanya dalam proses pembentukan regulasi, tetapi juga dalam berbagai kerja sama strategis lainnya. Rapat pleno kemudian ditutup dengan pembubuhan paraf pada draf Raperda RPPLH dan Rapergub Kebijakan Akuntansi sebagai bagian dari proses finalisasi harmonisasi.

