

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Seluruh Penyuluh Hukum serta JFU Layanan Bantuan Hukum (Luhbankum) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai langkah strategis memperkuat kinerja layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanti Mulyani pada Senin (2/2/2026).
Rapat ini difokuskan pada upaya optimalisasi capaian target kinerja tahun anggaran 2026, khususnya dalam penguatan layanan penyuluhan hukum, bantuan hukum, dan pengelolaan JDIH. Sejumlah langkah strategis dibahas, antara lain percepatan pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), peningkatan kapasitas paralegal di setiap zonasi, serta sinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dalam memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga mendorong pengembangan program inovasi yang berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, termasuk pendokumentasian kasus-kasus riil sebagai kisah keberhasilan Posbankum serta perencanaan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara langsung dan hybrid. Melalui konsolidasi ini, diharapkan layanan hukum di wilayah Daerah Khusus Jakarta semakin efektif, mudah diakses, dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang berkeadilan.
