Jakarta - Memasuki hari ketiga dalam Kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada Kamis (04/07/2024), Tim Penyuluh Hukum dan Analis KI dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menerima Edukasi KI bagi Mitra Profesi Hukum dengan topik Kekayaan Intelektual Komunal, Pengelolaan KI Riset dan Inovasi, serta Komersialisasi KI Industri Kreatif. Materi ini disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, BRIN, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh kelompok atau masyarakat dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi serta menjunjung nilai moral, budaya, dan sosial. Pencatatan dan inventarisasi KIK diperlukan untuk melindungi dan memperkuat kedaulatan KI Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022.
"KIK meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik (SDG), dan Indikasi Asal. Invensi terkait SDG harus menyebutkan sumber asal karena terkait dengan benefit sharing yang nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelas Laina Sitohang, Ketua Tim Kerja KI Komunal DJKI. Ekspresi Budaya Tradisional yang memenuhi persyaratan dapat dilindungi dengan Hak Cipta, sedangkan SDG dan Pengetahuan Tradisional dapat dikembangkan menjadi produk, proses, atau metode bernilai ekonomi dan dilindungi dengan sistem Paten. Merek akan dihapuskan apabila memiliki kesamaan dengan ekspresi budaya tradisional atau warisan budaya tak benda yang merupakan tradisi turun-temurun (Pasal 72 ayat 7 huruf C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Pada tahun 2024, BRIN melakukan upaya identifikasi dan perlindungan kekayaan intelektual, valuasi, dan pembinaan KI. "Dari 3.500 paten yang dikelola, hanya 143 yang mendapatkan kontrak lisensi. Ini menjadi tantangan bagi BRIN untuk memainkan perannya dalam perlindungan KI Nasional," ungkap Ayom Widipaminto, Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN. Di sesi akhir, Sabartua Tampubolon, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, memberikan materi tentang Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual. "Pemasaran adalah bagian dari komersialisasi, yang meliputi lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak, dan kemitraan lainnya. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sangat penting, tetapi komersialisasi KI adalah kunci," ujar Sabartua Tampubolon.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya perlindungan KI serta menggarisbawahi bahwa komersialisasi KI adalah langkah krusial dalam memaksimalkan potensi ekonomi kekayaan intelektual Indonesia.