
Jakarta, 2 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang akuntabel, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Magribi Putu Judhono, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta. Acara turut dihadiri pejabat manajerial, Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta saksi dari Itjen, Biro Umum, dan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum RI.

Dalam sambutannya, Magribi Putu Judhono menegaskan bahwa arsip merupakan elemen penting dalam akuntabilitas kinerja dan alat bukti sah dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya menjadi bagian dari siklus pengelolaan arsip dinamis yang harus dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

321 Berkas Arsip Disetujui Dimusnahkan
Berdasarkan Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat Nomor B-KN.00.01/416/2025 tanggal 13 Oktober 2025, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta memperoleh persetujuan untuk memusnahkan 321 berkas arsip dari kurun waktu 2021–2022, yang terdiri atas:
287 berkas DUPAK Imigrasi Tahun 2021
34 berkas DUPAK PK Madya Tahun 2022
Seluruh arsip dimusnahkan menggunakan metode pencacahan dengan mesin pencacah, setelah melalui tahapan seleksi, penilaian, dan pengusulan sesuai prosedur penyusutan arsip yang diatur dalam Permenkum Nomor 54 Tahun 2016.
Komitmen Kanwil DK Jakarta dalam Tertib Arsip
Magribi Putu Judhono menyampaikan bahwa tertib arsip tidak dapat tercapai tanpa dukungan kebijakan, sarana prasarana, SDM kearsipan, dan komitmen seluruh pejabat pencipta arsip di lingkungan Kanwil DK Jakarta. Ia mengapresiasi kerja keras para arsiparis dan pengelola arsip yang telah melaksanakan pengelolaan arsip dinamis secara baik, meski dengan keterbatasan SDM.
Beliau juga menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi e-Arsip yang telah dikembangkan Kementerian Hukum RI untuk mempercepat layanan informasi dan peningkatan transparansi.
Menuju Layanan Informasi yang Cepat dan Akuntabel
Melalui pemusnahan arsip ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta berharap pengelolaan arsip di lingkungan kerja semakin efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan.

