Jakarta - Memasuki hari kedua pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Daerah Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta kembali menggelar rangkaian diskusi dan panel tematik pada Rabu (3/12/2025). Bertempat di Grand Dafam Hotel Ancol, kegiatan yang mengusung tema besar “Penguatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Mendukung Harmonisasi Regulasi di Daerah” diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Suratin Eko Supomo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli, Erinawita dan para perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai instansi.
![]() |
![]() |
Auliya Khasanofa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang menjadi narasumber pertama yang memberikan materi mengenai Konsep Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia: Peluang dan Tantangan. Beliau membahas bagaimana pendekatan Omnibus Law dapat menjadi solusi dalam penyederhanaan regulasi, sekaligus menyoroti tantangan implementasinya di Indonesia.
Dilanjutkan dengan Wahyu Tri Hartomo dari Pusat Studi Hukum Cita Raya Mandiri mengangkat topik Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Materi ini menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antarlevel pemerintahan guna menghindari disharmoni dan tumpang tindih aturan.
Terakhir M. Ilham Hermawan dari Universitas Pancasila membahas Nilai Konstitusional dalam Penyusunan Undang-Undang. Beliau menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai konstitusi sebagai landasan utama dalam setiap proses pembentukan undang-undang.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |






