
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Daerah dengan tema "Penguatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Mendukung Harmonisasi Regulasi di Daerah" pada Selasa (02/11/2025). Kepala Divisi PPPH, Tessa Harumdila membuka secara resmi kegiatan yang digelar di Grand Dafam Hotel Ancol, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, dan Kepala Balai Harta Peninggalan DK Jakarta, Amien Fajar Ocham.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Tim Peraturan Perundang-undangan, Erinawita. Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis dan pemahaman substansi perancang dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan mendorong terwujudnya harmonisasi regulasi di daerah.

Tessa Harumdila dalam sambutannya menjelaskan bahwa produk hukum daerah harus selaras, tidak bertentangan, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Lebih lanjut fasilitasi pembentukan regulasi di daerah menjadi sangat penting bukan sekedar forum diskusi, "Kanwil Kemenkum DK Jakarta bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dibentuk telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi agar tidak terjadi permasalah hukum di kemudian hari," jelasnya.
Kegiatan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Daerah ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari, dan pada hari pertama ini menghadirkan narasumber praktisi dan akademisi antara lain, Dr. Afdhal Mahatta, Dr. Moch. Ryan Bakry dan Ibnu Hayyan. Melalui kegiatan ini, diharapkan penguatan kapasitas perancang dapat semakin mendorong terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.





