Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan pengawasan Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Kota Kasablanka dan Mall Ambassador pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Puguh Andrianto dan Dian Erviana, bersama tim pengawasan KI.
Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut program rutin pendampingan dan evaluasi penerapan perlindungan Kekayaan Inteletual pada pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta. Kota Kasablanka sendiri pernah memperoleh sertifikasi Kepatuhan Kekayaan Intelektual pada tahun 2022, sehingga pada tahun ini dilakukan peninjauan kembali untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga.
Dalam sesi dialog bersama pihak pengelola, Puguh Andrianto menjelaskan bahwa pengawasan KI dilakukan untuk memastikan para tenant tidak melakukan penjualan produk yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual, seperti barang palsu atau produk tanpa legalitas. “Tujuan kami adalah memberikan edukasi dan memastikan pengelola pusat perbelanjaan dapat melakukan pembinaan kepada para tenant. Jangan sampai pengelola terjebak karena ketidaktahuan terhadap adanya penjualan barang yang diduga palsu,” ujar Puguh.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah DKI Jakarta. Selain memberikan edukasi, tim juga melakukan peninjauan langsung terhadap tenant untuk melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran KI. “Kami hanya memastikan bahwa seluruh tenant memahami pentingnya legalitas dan tidak menjual barang yang melanggar hak merek maupun hak cipta,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pusat perbelanjaan di Jakarta semakin sadar akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta berkomitmen menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan bebas dari peredaran barang palsu.
