
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat internal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046 pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanti Mulyani, dan diikuti oleh pegawai Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, khususnya para perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan sejumlah draft pasal dalam raperda terkait rencana pembangunan industri, sehingga substansi regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta memiliki landasan hukum yang kuat.
Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan Raperda dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi dalam mendukung arah pembangunan industri Provinsi DKI Jakarta secara berkelanjutan.

