Dalam rangka meningkatkan kesadaran pentingnya kekayaan intelektual sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Tim Penyuluh Hukum Madya (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) memberikan penyuluhan tentang Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual di SMAN 37 Jakarta Selatan kepada 50 siswa yang terdiri dari perwakilan Kelas X, XI, XII bertempat di Aula Sekolah. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Asvani, Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik dan didampingi oleh Ibu Nartini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana Sekolah. (Kamis, 29/01/2026).
Kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pengertian Kekayaan intelektual dan ruang lingkupnya diperkenalkan kepada siswa agar mendorong mereka untuk berkarya dan tidak takut gagal dalam inovasinya di kemudian hari. Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta sehingga hak moral dan hak ekonomi diperoleh jika karya dipublikasikan membuka wawasan kepada siswa untuk memberikan perlindungan hukum dan memberi manfaat untuk masyarakat.


“Merek merupakan suatu tanda yang memberikan identitas pada produk atau jasa yang membedakan di dalam perdagangan, jangan menggunakan barang palsu, gunakan barang asli karena terjamin kualitas dan wujud kita menghargai hasil karya orang lain” Ujar Puji.
Selain pemberian materi diisi dengan tanya jawab, quiz tebak lagu dan evaluasi kegiatan diselenggarakan untuk melihat pemahaman peserta. Akurasi peserta mengalami peningkatan dari 69% menjadi 85% di post test. “Terima kasih Untuk Kementerian Hukum telah membekali pengetahuan hukum buat anak kami. Aset bukan hanya Uang dan Harta, Kekayaan Intelektual adalah Asetmu, oleh sebab itu kita perlu perlindungan hukum supaya aset tersebut tidak diambil orang ” tutup Ibu Asna Butar-butar, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Humas menutup kegiatan.


