
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta kembali melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (04/02/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Baroto ini merupakan lanjutan dari rangkaian koordinasi sebelumnya yang telah dilaksanakan untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, dan pada kesempatan ini melibatkan wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Dalam Rakor kali ini, para Anggota MPD menyampaikan berbagai tantangan dan keterbatasan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pengawasan notaris. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain keterbatasan waktu dan ruang lingkup substansi dalam menjalankan tugas MPD, kebutuhan akan undang-undang yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap efektivitas pengawasan, serta pentingnya komunikasi dan sinergi yang lebih kuat antara MPD dengan pihak-pihak terkait.


Pembahasan juga mengemuka pada isu dan permasalahan protokol notaris yang masih dihadapi di lapangan. Ditemukan adanya notaris yang belum memasuki masa pensiun namun telah purna tugas, sehingga menimbulkan persoalan dalam pengelolaan protokol. Selain itu, terdapat kendala dalam penyerahan dan penggunaan protokol notaris yang meninggal dunia atau telah pensiun, serta kebutuhan akan regulasi baru yang secara khusus mengatur protokol notaris berusia di atas 25 tahun guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi.
Kondisi notaris di Daerah Khusus Jakarta turut menjadi perhatian dalam pertemuan ini. Tingginya potensi pendapatan mendorong banyak notaris untuk berpindah ke wilayah Jakarta Selatan, sementara notaris di wilayah DKI Jakarta juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan baru. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk menampung aspirasi dan keluhan notaris sekaligus meningkatkan sinergi antara notaris, majelis pengawas, dan instansi terkait.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Baroto menegaskan komitmen Kanwil untuk mencatat serta menyampaikan berbagai respons dan masukan terkait kebijakan yang diterapkan di lapangan, serta membuka ruang partisipasi aktif dari para notaris. Ia berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan dan regulasi ke depan. “Kami siap menjadi penghubung dan mendorong terwujudnya regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Baroto.


