
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Diseminasi pelayanan Kekayaan Intelektual yang inklusif bagi UMKM dan kelompok rentan sebagai upaya terwujudnya akses yang setara. Kegiatan yang berlangsung pada Aula Lt.4 Kantor Wilayah dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty dan dihadiri para pejabat structural beserta jajaran, Komunitas Teman Tuli “Silang” dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta (22/10/2025).
Dalam pelaporannya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati menjelaskan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan aksesibilitas kelompok rentan terhadap kekayaan intelektual. guna mewujudkan pelayanan kekayaan intelektual yang setara, inklusif, dan berkelanjutan serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai sarana peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi kelompok rentan.
Selanjutnya Andi Yulia Hertaty dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, menjelaskan kekayaan intelektual merupakan aset penting bagi pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. namun, akses ke pelayanan kekayaan intelektual masih terbatas bagi kelompok rentan, seperti anak - anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok marginal lainnya. Lebih lanjut kegiatan ini diharapkan meningkatkan akses informasi dan pengetahuan Kekayaan Intelektual yang dapat membantu kelompok rentan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.



