
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi melalui percepatan pemenuhan data dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) Tahun 2026, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, progres pemenuhan data dukung menunjukkan capaian yang signifikan. progres pemenuhan data dukung tercatat telah mencapai 91,8 persen dari total keseluruhan dokumen yang harus dipenuhi. sementara data dukung lainnya masih dalam proses pengunggahan. Meski demikian, seluruh data yang telah diunggah tersebut masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
Inspektur Wilayah II Menyampaikan Pemenuhan data dukung ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi 2026, yang dilaksanakan secara bertahap mulai dari proses pengunggahan data dukung, monitoring, evaluasi, hingga penyampaian hasil evaluasi ke Portal Reformasi Birokrasi. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung sepanjang Triwulan I 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta menegaskan bahwa pemenuhan data dukung Reformasi Birokrasi merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas tata kelola organisasi. “Pemenuhan data dukung Reformasi Birokrasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh unit kerja dalam memastikan seluruh tahapan Reformasi Birokrasi dapat berjalan optimal.“Saya berharap seluruh jajaran dapat terus meningkatkan koordinasi dan pengendalian berjenjang sehingga pemenuhan data dukung dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas yang baik,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektur Wilayah II menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang membidangi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kantor Wilayah maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk meningkatkan pengendalian berjenjang melalui pemantauan secara berkala. Langkah ini dilakukan guna memastikan pemenuhan serta kualitas data dukung RKT RB dapat tercapai tepat waktu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.




