
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus memperkuat peran dalam mengawal proses pembentukan peraturan daerah melalui kegiatan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda). Salah satunya melalui pembahasan Raperda tentang Pembangunan Keluarga yang diprakarsai oleh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi forum strategis untuk memastikan bahwa materi muatan dalam Raperda telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan perangkat daerah pemrakarsa dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Leny, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang secara konsisten diberikan oleh Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam proses pembentukan peraturan daerah. “Saya yakin saran dan masukan yang telah disampaikan akan sangat berguna dalam menyempurnakan isi Raperda ini. Saya berterima kasih karena Kanwil tidak henti-hentinya mendampingi dan memfasilitasi kami dalam pembentukan perda terutama yang akan dibentuk pada tahun 2026. Tahun ini akan ada empat perda yang diprakarsai oleh Dinas PPAPP salah satunya Perda Pembangunan Keluarga ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Baroto, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan sekaligus upaya bersama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas.“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan tugas kami dalam mengawal proses harmonisasi Raperda. Ini menjadi kesadaran kita bersama bahwa melahirkan regulasi tidak sekadar memperhatikan substansi, tetapi juga metodologi yang digunakan dalam proses penyusunannya,” jelas Baroto. Ia juga menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak dimaksudkan untuk memperlambat ataupun menyulitkan pemrakarsa, melainkan untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan tetap terjaga. “Kami tidak ingin tahapan ini justru menyulitkan pemrakarsa. Kami menjamin dan mendukung agar proses harmonisasi ini dapat dilakukan dengan cepat, sehingga proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas substansi maupun teknik penyusunannya,” tambahnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung pembangunan keluarga yang kuat dan berkelanjutan di DKI Jakarta.


