Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, mendapatkan akses terhadap keadilan. Untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut, dilakukan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum se-Provinsi DKI Jakarta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Jumat (06/03/26) di Aula Kanwil.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Baroto hadir dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanti Mulyani serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Zulfahmi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Direktur dan Ketua Organisasi Bantuan Hukum se-Provinsi DKI Jakarta sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Baroto menekankan pentingnya ketertiban pengadministrasian dalam setiap tahapan pelaksanaan bantuan hukum. Ia juga mengajak seluruh OBH untuk membangun paradigma kerja yang kolaboratif. “Saat ini mari kita ubah paradigma, mari bersama-sama menjalankan tugas kita masing-masing, sukseskan pekerjaan dan jaga hubungan yang baik. Salah satu hal yang penting adalah komunikasi, sehingga silakan konsultasi dengan tim kami, jika ada permasalahan mari kita cari solusi bersama,” ujar Baroto.
Baroto juga menegaskan bahwa jajaran di Kanwil harus memberikan pelayanan terbaik kepada OBH sebagai mitra pelaksana bantuan hukum. Di sisi lain, OBH diharapkan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat kurang mampu. Ia berharap kinerja OBH serta penyerapan anggaran bantuan hukum pada tahun ini dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan berjalan secara maksimal.
Dalam kesempatan tersebut, Baroto turut menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya telah berhasil dibentuk 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Keberadaan Posbankum ini diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ia juga mendorong OBH untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan Posbankum dan para paralegal, termasuk berbagi pengetahuan serta memberikan penguatan agar layanan konsultasi hukum dapat berjalan optimal sebelum perkara dirujuk kepada OBH.

