Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Senin, 9 Maret 2026, pukul 09.00 WIB. Rapat ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia serta dipimpin oleh Direktur Tata Negara, Dulyono.
Dari Kanwil DK Jakarta, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Baroto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Zulfahmi, serta pegawai terkait yang mengikuti jalannya rapat secara daring. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan menjadi forum koordinasi penting untuk menyamakan pemahaman dalam proses penerbitan dokumen yang berkaitan dengan pendirian badan hukum partai politik.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa meskipun layanan penerbitan SKT di kantor wilayah tidak terlalu sering, proses ini memiliki dampak strategis bagi kehidupan demokrasi, terutama menjelang tahapan menuju Pemilu 2029. Direktur Tata Negara juga menyampaikan sejumlah poin penting, seperti usulan perubahan istilah SKT (Surat Keterangan Terdaftar) menjadi Surat Keberadaan Perwakilan, serta pentingnya verifikasi ketat terhadap struktur kepengurusan partai politik dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses verifikasi secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keseragaman standar penerbitan dokumen di seluruh kantor wilayah guna mendukung proses pendaftaran badan hukum partai politik secara akuntabel.

