Jakarta – Industri musik Indonesia terus berkembang pesat di era digital. Namun di balik popularitas sebuah lagu, terdapat hak ekonomi para pencipta yang harus dilindungi melalui sistem hak cipta dan pembayaran royalti. Isu ini menjadi topik pembahasan dalam program NTV Today di Nusantara TV pada Jumat (06/03/2026) yang dipandu oleh Helmut Timothy. Dalam program tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta Baroto hadir bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Agung Damarsasongko untuk menyapa masyarakat dan membahas mengenai royalti lagu serta tantangan perlindungan hak cipta di era digital.

Baroto menegaskan bahwa karya cipta harus dilindungi karena memiliki nilai ekonomi, nilai intelektual, serta aspek kreativitas yang tinggi. Ia menyampaikan bahwa secara global, karya cipta harus dihargai, diapresiasi, dan dilindungi karena memiliki nilai ekonomis berupa royalti yang menjadi hak bagi para penciptanya. “Perlu adanya kepastian perlindungan dan jaminan bahwa karya cipta dihargai, termasuk transparansi dalam pembayaran royalti. Dunia kreativitas di Jakarta berkembang sangat pesat, namun kesadaran masyarakat terhadap pencatatan hak cipta masih perlu terus ditingkatkan karena potensinya sangat besar,” ujar Baroto.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pencatatan hak cipta mulai menunjukkan peningkatan. Ia menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta penting sebagai bukti kepemilikan karya. Hingga awal tahun 2026, pencatatan hak cipta lagu secara nasional telah mencapai sekitar 24.000 karya, sementara keseluruhan karya cipta yang tercatat mencapai 200.000 karya, menunjukkan tren peningkatan dibandingkan sebelumnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong transparansi dalam pengelolaan karya musik melalui pengembangan Pusat Data Lagu Musik (PDLM) versi 2 yang memuat data lagu dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain itu, proses pencatatan hak cipta kini semakin mudah melalui sistem POP-HC yang telah terdigitalisasi sepenuhnya, sehingga pendaftaran dapat dilakukan secara online dan setiap tahapannya dapat dipantau langsung oleh para pencipta.

Di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan karya cipta. Melalui koordinasi dengan berbagai pihak seperti pegiat seni, tempat karaoke, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan, diharapkan kesadaran terhadap penghargaan karya musik melalui sistem royalti yang adil dan transparan semakin meningkat, sehingga ekosistem industri kreatif khususnya musik dapat tumbuh sehat dan memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi para pencipta.

