Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan audiensi dengan Universitas Binawan dalam rangka pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) serta penjajakan kerja sama kelembagaan pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di Kampus Universitas Binawan, Jakarta Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Zulfahmi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati, serta jajaran pimpinan Universitas Binawan. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam penguatan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Dalam pemaparannya, Zulfahmi menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis dalam melindungi inovasi dan karya cipta civitas akademika agar memiliki kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi. Ia juga menyoroti bahwa keberadaan Sentra KI dapat mendorong peningkatan akreditasi perguruan tinggi sekaligus memperkuat budaya inovasi di lingkungan kampus. Selain itu, disampaikan komitmen untuk memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari proses pendaftaran hingga penyusunan dokumen paten, sehingga setiap karya yang dihasilkan dapat terlindungi secara optimal dan tidak mengalami kendala dalam proses pengajuan.

Pihak Universitas Binawan menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan untuk membentuk Sentra KI, meskipun masih memerlukan panduan teknis dan regulasi pendukung. Kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti melalui penyusunan perjanjian kerja sama serta pelaksanaan kegiatan pendampingan dan sosialisasi ke depan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Binawan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan karya inovatif, sekaligus mendorong budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.


