Jakarta, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan sebanyak 28 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 4 Notaris Pengganti di wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, dan dihadiri oleh Perwakilan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Pejabat Administrasi Kanwil, para saksi, rohaniawan, serta jajaran undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Andi Yulia Hertaty menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang telah resmi dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen etis dan moral untuk menjalankan amanah negara secara profesional dan bertanggung jawab.
“Keberadaan PPNS sangat penting dalam penegakan hukum administratif. Saudara mengemban tugas strategis untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Andi Yulia.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan peningkatan kompetensi diri bagi seluruh PPNS yang baru dilantik agar mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah tantangan yang kompleks.
Sementara itu, kepada para Notaris Pengganti, Andi Yulia menekankan bahwa posisi ini bukanlah sekadar peralihan jabatan, namun memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan sebagian fungsi kenotariatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Notaris Pengganti harus menjaga profesionalisme, netralitas, dan patuh pada kode etik. Jabatan ini mengharuskan Saudara memberikan pelayanan hukum yang adil, terpercaya, dan transparan. Setiap akta yang dibuat membawa konsekuensi hukum yang besar bagi para pihak,” tegasnya.
Ia berharap seluruh peserta yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memahami tugas pokok dan fungsinya, serta membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan instansi terkait.
Kegiatan pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat pelayanan hukum dan penegakan aturan yang akuntabel, serta mendukung terciptanya sistem hukum yang berintegritas di wilayah DKI Jakarta.