Jakarta, 25 Desember 2024 - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Program remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam penghormatan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan pemberian remisi Natal secara simbolis dipusatkan di Lapas Perempuan Bandung. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan apresiasi pemerintah melalui pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana kepada seluruh warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang beragama Kristen dan Katolik. "Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap Agus Andrianto.
Berdasarkan data nasional, total warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi Natal tahun ini mencapai 15.976 orang. Sementara itu, Berdasarkan data per tanggal 23 Desember 2024, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DKI Jakarta mencapai 13.454 orang, dengan 10.396 di antaranya adalah narapidana dan 3.058 lainnya merupakan tahanan. Dari total tersebut, 1.101 warga binaan beragama Kristen, dan sebanyak 685 orang di antaranya menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024,
Remisi Khusus I (RK I): 666 orang
Remisi Khusus II (RK II): 19 orang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan, “Pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, tetapi juga momentum untuk refleksi dan memperkuat semangat untuk berkontribusi positif di masyarakat saat mereka kembali kelak. Kami percaya bahwa perubahan yang dimulai di dalam lembaga pemasyarakatan akan membawa dampak baik bagi masyarakat luas.”
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga dan meningkatkan perilaku baik selama masa pembinaan. "Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan dengan optimal sesuai dengan prinsip pemasyarakatan," tambah R. Andika Dwi Prasetya.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga memastikan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.