Jakarta, 6 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Jakarta menggelar audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam rangka pengawasan bantuan hukum tingkat daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan membahas strategi peningkatan akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan. Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, Penyuluh Hukum Muda, Yongki Edward Majakirto, Wahyu Warsito, Sukoco Hendarto, Pengelola Bantuan Hukum, Revibalina Putri, serta Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, Sri Mulyati.
Pertemuan diawali dengan perkenalan Kepala Kantor Wilayah dan jajaran Kantor Wilayah dengan Direktur/Ketua Lembaga dari Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi kembali sebagai Pemberi Bantuan Hukum untuk periode 2025-2027. Kepala Kantor Wilayah menanyakan kepada setiap perwakilan LBH yang hadir terkait kasus litigasi dan non-litigasi yang sering dihadapi di wilayah domisili LBH. Hal ini dilakukan untuk memahami tantangan yang dihadapi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Selanjutnya dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan yang melibatkan advokat dan paralegal dari LBH. Selain itu, Kantor Wilayah juga akan menyusun jadwal penyuluhan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan guna memastikan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Penyuluhan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum, tetapi juga memperkuat sinergi dengan para lurah yang akan turut serta dalam seleksi Paralegal Justice Award. Kepala Desa/Lurah diharapkan memiliki kecakapan dalam memimpin warga, termasuk membantu mengatasi berbagai permasalahan hukum. Sebagai bagian dari upaya ini, Kantor Wilayah telah menunjuk Tim Kerja Pembinaan Paralegal Justice Award dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan (Posbankum) untuk tahun 2025. Tim ini akan bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan kegiatan bantuan hukum dan penyuluhan di tingkat kelurahan.
Kantor Wilayah juga telah membentuk Tim Kerja Pemetaan Permasalahan Hukum dan Zonasi Wilayah Pembinaan Kelompok Kadarkum beranggotakan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Tim ini bertugas melakukan pemetaan permasalahan hukum di wilayah DKI Jakarta guna mengetahui kebutuhan hukum yang dominan. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar dalam menyusun program penyuluhan hukum yang lebih efektif dan terarah.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pula pengecekan aktivasi akun LBH baru di aplikasi Sidbankum BPHN. LBH diwajibkan melakukan aktivasi akun untuk menghindari terhambatnya proses pelaporan di sistem Sidbankum. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kegiatan bantuan hukum.