Jakarta, 25 Februari 2025 – Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam hal ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tessa Harumdila menggelar audiensi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat untuk membahas Paralegal Justice Award (PJA) dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Dalam pertemuan ini, Kabag Hukum Pemkot Jakarta Barat, Hilmy Rosyida, menyampaikan bahwa target PJA di wilayahnya mencakup 17 kelurahan dari total 56 kelurahan serta menyoroti tantangan dalam persyaratan substantif seleksi PJA. Selain itu, ia berharap fasilitasi dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta untuk mempercepat pembentukan Posbankum dan Panselda PJA.
Kadiv PPPH menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Pemkot Jakarta Barat dalam Diklat Paralegal Serentak dan PJA. Ia menekankan bahwa tahapan aktualisasi Diklat Paralegal akan dinilai dari laporan peserta serta ketersediaan Posbankum yang dapat diakses masyarakat. Selain itu, ia menyatakan bahwa lurah yang lolos seleksi nasional akan mendapatkan gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) sebagai bentuk apresiasi.
Sebagai tindak lanjut, akan diadakan pertemuan dengan BPHN dan Organisasi Bantuan Hukum guna membahas pembentukan Posbankum dan Panselda PJA. Selain itu, akan dikonsultasikan dengan BPHN terkait SOP layanan Posbankum serta pengakuan gelar NLP bagi lurah yang lolos seleksi nasional. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat di Jakarta Barat.