Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan audiensi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 27/08/2025. Pertemuan yang berlangsung di kantor BPKAD ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Tessa Harumdilla, bersama jajaran, serta diterima oleh Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta.
Audiensi tersebut digelar dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antar Aparatur Sipil Negara. Dalam pembahasan, Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum DKJ menyampaikan paparan terkait muatan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah, khususnya usulan perubahan pada bagian Penyidikan menjadi Pengawasan, serta istilah Satuan Tugas menjadi Tim. Usulan tersebut menjadi masukan penting dari Kanwil Kemenkum DKJ dalam proses penyusunan regulasi.
Sementara itu, Kepala BPKAD menekankan bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum belum dapat masuk dalam kategori pengelolaan aset apabila belum terdaftar resmi sebagai Aset Daerah. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 1 September 2025 guna memperdalam dan memantapkan materi Ranperda.