Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan dan Pelaporan Aktualisasi Layanan melalui e-report pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.30 s.d. 11.00 WIB secara hybrid.
Kegiatan pembinaan secara daring tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanti Mulyani. Dalam arahannya, disampaikan bahwa pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari telah dibentuknya Posbankum di setiap kelurahan, khususnya di wilayah Jakarta Timur.
Kanti Mulyani menegaskan, “Posbankum ini merupakan bukti kehadiran Negara dalam mendekatkan keadilan kepada masyarakat.” Ia menjelaskan bahwa keberadaan paralegal di Posbankum diharapkan mampu mendampingi warga yang menghadapi permasalahan hukum di lingkungannya. Layanan yang diberikan tidak terbatas pada mediasi konflik, tetapi juga mencakup sosialisasi dan konsultasi hukum, antara lain terkait penyalahgunaan narkotika, pertanahan, waris, dan perlindungan anak. Apabila terdapat kendala dalam penyusunan maupun penginputan laporan layanan, paralegal diminta untuk segera berkoordinasi dengan Tim Zonasi Kantor Wilayah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Koordinator Penyuluh Hukum, perwakilan Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Timur, para lurah, kepala seksi pemerintahan, paralegal, serta Tim Zonasi Jakarta Timur, dengan jumlah peserta kurang lebih 110 orang. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur, Riama, mengusulkan pembentukan grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi dan pemantauan kegiatan Posbankum, termasuk diskusi penyelesaian atas kendala yang dihadapi di lapangan.
Sesi diskusi berlangsung aktif. Sejumlah paralegal menyampaikan pertanyaan dan masukan, antara lain terkait pelaksanaan sosialisasi hukum di tingkat RT, respons kelurahan terhadap kegiatan paralegal, legalitas atribut paralegal seperti rompi dan topi, penerbitan sertifikat Certified Paralegal (CPLA), hingga permintaan sosialisasi terkait KUHP dan KUHAP yang baru. Selain itu, disampaikan pula usulan penyusunan modul pelayanan hukum di Posbankum sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan di masyarakat.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta berharap Posbankum di wilayah Jakarta Timur semakin optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat serta tertib dalam pelaporan layanan melalui sistem yang disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Sebagai tindak lanjut, Kanwil DK Jakarta bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan membentuk grup WhatsApp khusus paralegal Jakarta Timur guna memantau kegiatan Posbankum di wilayah tersebut. Selain itu, pembinaan terhadap Posbankum akan diagendakan secara rutin, baik melalui Zoom maupun kunjungan langsung ke Posbankum.
