Jakarta (04/03/2026) – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) DKI Jakarta melaksanakan pemeriksaan terhadap 6 orang notaris dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan profesi guna memastikan pelaksanaan jabatan notaris tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta. Kepala Kantor Wilayah dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Zulfahmi. Dalam kesempatan tersebut, Zulfahmi menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen MKNW dalam menjaga marwah dan profesionalitas jabatan notaris. Ia menegaskan bahwa setiap notaris wajib menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen, jujur, saksama, serta tidak memihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Proses pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan penguatan integritas profesi notaris agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Zulfahmi.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan permohonan yang telah diajukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada notaris yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Melalui kegiatan ini, MKNW DKI Jakarta berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap notaris menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
