
Mengawali tahun 2026 ini, Tim Penyuluh Hukum Kanwil DK Jakarta Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan materi tentang perlindungan kekayaan intelektual (Hak Merek dan Hak Cipta) kepada 50 orang siswa, perwakilan siswa kelas X dan XI dari jurusan Kompetensi Keahlian Managemen Perkantoran, Akuntansi, Bisnis Digital dan Desain Komunikasi Visual di SMKN 25 Jakarta. (Senin, 05/01/2026).

Kegiatan ini diterima oleh Kepala Sekolah SMKN 25, Puji Astuti dan didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Sri Muji Rahayu. Dalam sambutannya Sri Muji mengatakan bahwa pengetahuan diperoleh bukan hanya di sekolah saja, namun dari banyak sumber, salah satunya dari Instansi Kementerian. Agar mengikuti dengan baik dan menyerap ilmu sehingga dapat digunakan selanjutnya.

Tri Puji menyampaikan tentang pengertian kekayaan intelektual,”Ide daya pikir manusia dalam bentuk produk dan proses berguna untuk manusia dan harus dapat diwujudkan konkret.” Merek merupakan tanda dan identitas suatu produk sehingga menjadi pembeda produk atau jasa dalam perdagangan. Selanjutnya Mirna menjelaskan Perlindungan Hukum dalam Hak Cipta yaitu di bidang Seni, Pengetahuan dan Sastra. Evaluasi Pendalaman materi dilakukan dalam bentuk tanya jawab dan PreTest (hasil 73%) Post Test (Hasil 84%). Diharapkan dengan kegiatan ini, siswa memiliki pengetahuan hukum bahwa karya kreatif dan inovasi dilindungi negara dan memiliki sikap jujur dan menghargai hasil karya cipta orang lain.

