
Jakarta – Selasa, 12 Agustus 2025, bertempat di wilayah Kelurahan Galur, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan fokus materi pada tindak pidana yang menjadi isu krusial, yaitu kohabitasi, ketertiban umum, dan asusila.Kegiatan dibuka secara resmi oleh Lurah Galur, Suci Asliyati, S.Sos., dan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Chabib Susanto, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP, sebagai langkah preventif agar masyarakat memahami aturan baru dan tidak terjadi pelanggaran saat peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. KUHP Baru ini merupakan produk hukum nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, yang sejalan dengan mengedepankan nilai-nilai hukum yang hidup (living law) dan sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat Indonesia saat ini.
Materi yang disampaikan merupakan bagian dari modul pelatihan Training of Facilitators (TOF) Implementasi KUHP Baru, yang dikaitkan dengan fenomena aktual di masyarakat, khususnya terkait ketertiban umum, perbuatan asusila, dan kohabitasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud masyarakat yang sadar hukum serta siap menyongsong pemberlakuan KUHP Baru sebagai instrumen penegakan hukum yang adil, berkeadilan, dan relevan dengan kondisi bangsa Indonesia.

