
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH) memegang peranan yang sangat strategis. Sebagai garda terdepan bertanggung jawab atas diseminasi informasi hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung implementasi tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun fenomena yang terjadi pada saat ini terdapat permasalahan dan ketimpangan pemenuhan standar kompetensi di lapangan sehingga dibutuhkan suatu regulasi yang memberikan panduan dan pedoman agar memberikan panduan yang lebih spesifik terkait dengan mekanisme pengangkatan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier pejabat fungsional Penyuluh Hukum.
Oleh sebab itu sebagai tindaklanjut atas penelitian dan survey yang dilakukan diselenggarakan Diskusi Urgensi Publik Kajian Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, dilakukan secara Hybrid bertempat di Ruang Rapat MPPN Lantai 2 Direktorat AHU Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.(Kamis, 22/05/2025).

Hasil temuan lapangan yang dilakukan BSK berdasarkan Ongoing Evidance Based Policy yang dilakukan pada BPHN, sebagai pemrakarsa dan Instansi Pembina Penyuluh Hukum dan wawancara terhadap Penyuluh Hukum sebagai sampling di 7 Kantor Wilayah, antara lain: DK Jakarta, Jawa Barat, NTB, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Terdapat temuan antara lain: formasi, standar kompetensi, penulisan karya ilmiah, kurikulum, standar kualitas hasil kerja, Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional, dan Organisasi Profesi.
Kajian BSK disampaikan oleh Oki Wahyu, Analis Kebijakan Madya dan hadir sebagai narasumber dari Elin Cahyaningsih, Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKN (Badan Kepegawaian Negara), Arif Rianto, Peneliti dari BRIN. Instansi Pembina diwakili oleh Hasanudin dan Yuliawiranti, sedangkan Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya yang hadir dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta antara lain: Chabib Susanto, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma.






















 
