Jakarta, – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, secara resmi membuka kegiatan Training of Trainer (ToT) Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi produk barang dan jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang digelar di Jakarta, Kamis (11/9/25). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Andi Yulia Hertaty dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Lusia Wahyuniati beserta jajaran. ToT ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis mengenai pendaftaran merek kolektif, strategi komunikasi kepada pelaku koperasi, serta mekanisme koordinasi di lapangan.
Dalam sambutannya, Direktur Mrek dan Indikasi Geografis menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek kolektif yang merupakan langkah penting dalam memperkuat daya saing produk koperasi di tengah persaingan pasar yang semakin ketat dan menjaga mutu produk, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Produk sebagus apa pun kualitasnya akan rentan jika tidak memiliki identitas dan perlindungan hukum yang jelas. Karena itu, pendaftaran merek kolektif menjadi keniscayaan,” ujarnya.
Hermansyah Siregar menekankan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini, lanjutnya, bukan sekadar angka, tetapi gerakan nyata yang bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dari desa sesuai amanat asta cita.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan manfaat merek kolektif bagi koperasi. Pertama, efisiensi biaya pendaftaran dan promosi karena ditanggung bersama. Kedua, terjaminnya standar mutu produk sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Ketiga, mencegah persaingan tidak sehat antaranggota, sekaligus memperkuat nilai gotong royong dalam sektor ekonomi.
“Merek kolektif bukan hanya efisien dari sisi biaya, tetapi juga mencegah persaingan tidak sehat antar anggota dan memperkuat nilai gotong royong dalam sektor ekonomi,” jelas Hermansyah.
Sebagai bentuk dukungan, Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih. Surat Edaran ini sebagai pedoman kerja bersama Ditjen KI, Ditjen AHU, dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif koperasi.
“Kantor wilayah adalah garda terdepan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada proaktivitas dan kinerja Bapak/Ibu di daerah,” tegas Hermansyah di hadapan para peserta ToT.
Beliau berharap melalui kegiatan ToT ini, para peserta dapat menjadi agen perubahan sekaligus fasilitator andal yang mampu mendampingi koperasi di wilayah masing-masing dalam mengawal pendaftaran merek kolektif. “Mari kita satukan langkah dan ikhtiar untuk melindungi dan memajukan produk-produk unggulan Koperasi Merah Putih demi kesejahteraan masyarakat dan kejayaan Indonesia,” pungkasnya.