Jakarta — Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta rapat koordinasi mengenai pelaksanaan penyuluhan hukum di wilayah Jakarta Pusat, Kamis (21/08/2025).
Kegiatan diawali dengan pendampingan pembentukan Posbakum dan tim paralegal di Kelurahan Petojo Selatan. Tim Zona Jakarta Pusat diterima langsung oleh jajaran kelurahan, yang menyatakan komitmen untuk segera membentuk Posbakum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi mengenai tujuan dan fungsi pembentukan Posbakum kepada masyarakat setempat.
Selanjutnya, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, bersama Tim Zona Jakarta Pusat menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan kesadaran hukum. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Walikota Jakarta Pusat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DK Jakarta, dan Polres Jakarta Pusat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta menegaskan komitmennya untuk mendorong 100% pembentukan Posbakum di wilayah kerja serta memperkuat kolaborasi dengan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat, BNNP DK Jakarta, dan Polres Jakarta Pusat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.