Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Divisi PPPH (Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum) menggelar sosialisasi secara daring melalui Zoom mengenai pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan untuk wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur pendirian Posbakum agar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur serta untuk mendorong pembentukan posbankum secara 100% di seluruh kelurahan wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh para lurah atau Plt. lurah dari masing-masing wilayah, yang turut diminta menyampaikan tenggat waktu dalam proses pembentukan Posbakum di kelurahan mereka. Peserta diberikan panduan mulai dari pemilihan titik lokasi Posbakum menggunakan Google Maps hingga penjelasan dokumen dan tahapan administratif yang perlu disiapkan. Materi disampaikan secara rinci untuk memastikan setiap kelurahan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan agar Posbakum dapat segera beroperasi dan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dalam memperluas jangkauan layanan hukum, mendukung masyarakat mendapatkan hak-hak hukumnya, serta memastikan pemerataan akses bantuan hukum di seluruh wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.