Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Pembina Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Zonasi Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan pendampingan dan monitoring evaluasi (monev) optimalisasi pelaporan layanan Posbankum di Kelurahan Kenari, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum RI dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar Posbankum yang telah dibentuk benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tim Zonasi Jakarta Pusat yang terdiri dari Chabib Susanto, Suwandri Munthazur, Suhud Prabowo, dan Ratna Juliana Siagian memberikan pendampingan teknis kepada paralegal dalam pengisian laporan layanan melalui tautan E-Report BPHN. Laporan disesuaikan dengan jenis layanan yang diberikan, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, advokasi dan pendampingan, mediasi, hingga rujukan kepada advokat apabila permasalahan tidak mencapai kesepakatan. Pelaporan ini juga menjadi salah satu persyaratan bagi lurah yang mengikuti seleksi Paralegal Justice Award atau Pelatihan Juru Damai.

Lurah dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kenari menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan. Mereka mengungkapkan bahwa sejumlah layanan hukum telah diberikan kepada masyarakat, khususnya konsultasi hukum dan mediasi permasalahan di lingkungan sekitar. Paralegal Posbankum juga menyampaikan bahwa layanan konsultasi hukum dan sosialisasi tata tertib lingkungan menjadi layanan yang paling banyak diberikan, sementara mediasi sengketa masih relatif terbatas.
Ke depan, paralegal berkomitmen untuk melaporkan setiap layanan yang diberikan melalui sistem E-Report BPHN dan Kanwil Kemenkum DKJ secara tertib dan berkelanjutan. Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan guna memastikan Posbankum di wilayah Jakarta Pusat berjalan optimal, akuntabel, serta semakin memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

