Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus berinovasi dalam mendukung percepatan transformasi layanan hukum berbasis teknologi informasi. Melalui pengembangan Aplikasi PASTI, Kanwil Kemenkum DK Jakarta melakukan konsultasi dan integrasi segel elektronik kepada Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Senin (01/09/2025).
Aplikasi PASTI dirancang sebagai platform digital untuk mempermudah serta mempercepat proses administrasi kenotariatan. Dengan sistem terintegrasi, aplikasi ini memungkinkan notaris dan instansi terkait mengakses informasi serta melakukan pelaporan secara cepat, akurat, dan transparan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty menjelaskan bahwa penerapan segel elektronik menjadi langkah penting guna meningkatkan efisiensi dan keamanan pengelolaan protokol notaris. Hal ini juga sejalan dengan upaya percepatan digitalisasi akta notaris dan tuntutan penyelenggaraan layanan publik yang prima.
Kepala Bidang Keamanan Informasi Balai Besar Sertifikasi Elektronik BSSN, Zaenal Suhardono menegaskan pentingnya pengamanan data dan infrastruktur dalam implementasi digitalisasi protokol notaris. Dengan langkah ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta serta BSSN dapat memperkuat integrasi keamanan digital, sehingga Aplikasi PASTI mampu menjadi instrumen layanan hukum modern yang andal, efisien, dan terpercaya.