Jakarta – Senin, 1 September 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Pancoran, telah dilaksanakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi seluruh Kelurahan wilayah Kecamatan Pancoran. Kegiatan ini dihadiri para lurah, Babinsa/Babinkamtibmas, Satpol PP, LMK, hingga perwakilan RT/RW se-Kecamatan Pancoran.
Acara dibuka oleh Wakil Camat Pancoran, Rudy Cahyadi, yang dalam arahannya menghimbau agar seluruh lurah segera membentuk Posbankum di kelurahan masing-masing. Menurutnya, keberadaan Posbankum penting sebagai wadah akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekaligus pusat informasi hukum dan layanan advokasi.
Narasumber kegiatan terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, Penyuluh Hukum Madya Larsianus Sipayung, dan Penyuluh Hukum Muda Sukoco Hendarto.
Dalam paparannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tessa Harumdila menegaskan bahwa pembentukan Posbankum menjadi langkah strategis sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Pancoran. Ia juga menyampaikan optimisme bahwa 52 Posbankum di Jakarta Selatan dapat terealisasi 100% pada bulan September 2025. Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta juga tengah mempersiapkan Nota Kesepakatan dengan Walikota terkait pembentukan dan pembinaan Posbankum di tingkat kelurahan, agar layanan bantuan hukum benar-benar cepat, gratis, dan tepat sasaran serta untuk memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat kelurahan.
Kegiatan ini juga menekankan kesiapan administrasi Para lurah seperti SK Pembentukan Posbankum, Surat Rekomendasi, SK Kadarkum, titik lokasi Google Map, serta spanduk/banner sebagai bagian dari persyaratan administratif serta sarana pendukung yang lainnya.
Sementara itu, L. Sipayung menjelaskan fungsi Posbankum yang akan meliputi layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian perkara, hingga layanan rujukan ke advokat. Adapun Sukoco Hendarto menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta akan memberikan pendampingan teknis kepada lurah, termasuk fasilitasi Diklat Paralegal hingga para paralegal memperoleh sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Dalam kesempatan tersebut juga diinformasikan bahwa akan segera dilaksanakan rencana pelaksanaan Diklat Paralegal Angkatan ke-3, sehingga seluruh kelurahan di Kecamatan Pancoran diminta mempersiapkan kelengkapan administrasi peserta.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setiap kelurahan di Pancoran dapat segera memiliki Posbankum aktif yang dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara lebih mudah dan Dengan hadirnya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan dapat menjadi sarana akses bantuan hukum gratis untuk memperoleh layanan hukum yang cepat dan tepat sasaran serta sebagai pusat informasi hingga layanan mediasi masyarakat.