
Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RI, Irjen. Pol. Hendro Pandowo membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan pada Rabu (25/02/26). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum di Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pengaduan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemenkum menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut. “Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 ini bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi menjadi instrumen penguatan integritas dan percepatan penanganan pengaduan melalui pemanfaatan aplikasi SIPIDU. Saya minta seluruh satuan kerja mengimplementasikannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum, Hantor Situmorang, yang memaparkan secara rinci substansi perubahan dalam Permenkum, mulai dari pembentukan Unit Layanan Pengaduan, pemanfaatan Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU), pengaturan perlindungan dan kewajiban pelapor serta terlapor, hingga mekanisme pemberian penghargaan dan pencabutan atau penarikan kembali laporan pengaduan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Baroto, beserta jajaran turut mengikuti kegiatan ini secara daring. Ia menyatakan kesiapan jajarannya dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. “Kanwil Kemenkum DK Jakarta siap mengoptimalkan implementasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026, khususnya dalam pemanfaatan SIPIDU agar pengelolaan pengaduan semakin cepat, tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

