Jakarta, 15 Agustus 2025 Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Tessa Harumdila, hadir dan menyaksikan langsung proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak pertama, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan beserta jajaran Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) dan Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), dengan pihak kedua, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Jakarta.
Kegiatan yang berlangsung di Aula A Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Bapas dan OBH. Melalui PKS Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, kerja sama ini diarahkan untuk mendukung penyusunan rekomendasi litmas oleh Pembimbing Pemasyarakatan serta mengoptimalkan pertukaran masukan profesional dari para mitra OBH.
Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh OBH yang berkomitmen menandatangani perjanjian ini. Menurutnya, keterlibatan aktif OBH tidak hanya menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi demi peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Sinergi seperti ini harus terus dijaga dan ditingkatkan, karena keberhasilan pemasyarakatan tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan dari OBH,” ujar Tessa.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penguatan layanan bantuan hukum yang lebih terstruktur, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak klien pemasyarakatan.



















 
