
Jakarta — Komitmen dalam memperkuat akses keadilan di tingkat masyarakat terus digaungkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zonasi Jakarta Selatan. Pada Senin, 7 Juli 2025, tim yang dipimpin oleh Tri Puji Rahayu melaksanakan kegiatan pendampingan bagi dua kelurahan yang telah mendaftar sebagai peserta Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025, yakni Kelurahan Cipedak dan Kelurahan Ciganjur. Kegiatan berlangsung di ruang lurah masing-masing dan difokuskan pada pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan (Posbakum), penguatan calon Non-Litigation Peacemaker (NLP), serta aktualisasi peran paralegal di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kedua lurah menerima pendampingan intensif terkait persiapan administrasi dan aktualisasi lapangan untuk mendukung penilaian PJA. Salah satu capaian penting dalam kegiatan ini adalah terbentuknya Posbakum Kelurahan yang telah tersedia secara fisik di halaman depan kantor kelurahan dan telah tercantum di Google Maps, sebagai bentuk keterbukaan dan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat. Tim juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap calon NLP di kedua kelurahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi pembinaan yang menyeluruh.
Meskipun Kelurahan Ciganjur telah menunjukkan kesiapan administratif dan kelembagaan, Tim mencatat bahwa Kelurahan Cipedak masih perlu menyempurnakan laporan kegiatannya agar sesuai dengan format yang ditentukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sebagai tindak lanjut, kedua kelurahan diharapkan segera merampungkan laporan dengan format resmi serta terus bersinergi bersama Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam penyelenggaraan penyuluhan dan layanan hukum berbasis masyarakat. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari kolaborasi lintas pihak dalam memperkuat peran paralegal sebagai jembatan keadilan di lingkungan kelurahan.




















 
