Jakarta — Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Peacemaker Justice Award Tahun 2025 sebagaimana diinformasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada awal Maret lalu, Tim Zonasi Wilayah Barat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum di wilayah Jakarta Barat.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025 melalui platform Zoom Meeting. Tim yang terdiri dari Olivia Dwi Ayu, Lestari Sejati, Yuliana, dan Sesilia Savitri ini berdialog langsung dengan perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Barat, yakni Kepala Bagian Hukum dan Kepala Subbagian Substansi Hukum.
Dalam agenda tersebut, fokus utama diarahkan pada verifikasi kelengkapan data dukung di tiga kelurahan: Kedaung Kali Angke, Kapuk, dan Duri Kosambi. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari skema atau SOP Pos Bantuan Hukum, bentuk dan tata cara pelaksanaan layanan, sistem pelaporan dan pembiayaan, hingga kelengkapan administrasi serta sarana dan prasarana yang tersedia.
Dari hasil evaluasi, diketahui bahwa seluruh kelurahan yang dimaksud telah menjalin kerja sama dengan salah satu firma hukum dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum. Meski demikian, beberapa langkah tindak lanjut masih diperlukan demi optimalisasi layanan. Upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat kehadiran layanan hukum di tingkat kelurahan, serta membangun kesadaran hukum yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Jakarta Barat.
![]() |
![]() |