Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Rapergub) pada Kamis (28/08/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan ini membahas dua rancangan penting yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) dan Rapergub tentang Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tessa Harumdila dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum di daerah. “Seluruh peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan harus melalui tahapan harmonisasi agar selaras dengan sistem hukum nasional serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Tessa Harumdila menegaskan bahwa dengan selesainya proses harmonisasi, diharapkan kedua rancangan peraturan ini dapat menjadi produk hukum yang berkualitas, tepat guna, serta mendukung pembangunan Provinsi DKI Jakarta. “Kami berharap kerja sama dan sinergi yang sudah terjalin dapat terus dipelihara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Wakil Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Sarjoko), Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Badan Pembinaan BUMD, serta Direktur Perumda Air Minum Jaya beserta jajaran.