Jakarta, 19 Juni 2025–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan fasilitasi Penilaian Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 di wilayah Jakarta Barat. Kegiatan ini berlangsung di RPTRA Ria Damkar, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, pada Kamis (19/6).
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda utama memberikan arahan kepada Lurah Joglo terkait pelaksanaan penilaian PJA. Dalam arahan tersebut, pihak Kanwil Kemenkum DK Jakarta mendorong Lurah untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan penanganan konflik di wilayahnya serta menyusun kronologi kejadian sebagaimana ketentuan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Selain fasilitasi penilaian PJA, kegiatan juga diisi dengan Sosialisasi Posbakum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Olivia Dwi Ayu Qurbaningrum dan Sosialisasi E-Posbakum oleh Sony Andika Pratama.
Dalam penyampaian materi Posbankum, dijelaskan bahwa Posbakum berperan penting sebagai ujung tombak pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama dalam mendukung tugas para paralegal di tingkat kelurahan.
Posbankum didirikan bertujuan sebagai wadah untuk konsulasi hukum bagi masyarakat dan paralegal. Bukan konsultasi saja, namun paralegal dan Lurah yang menjadi tim Posbankum dapat menjadi juru damai dari permasalahan yang ada di wilayahnya sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara non litigasi. Jika tidak ada kesepakatan kedua belah pihak maka permasalahan dapat di rujuk ke Lembaga Bantuan Hukum. Adapun saat ini jumlah Posbankum di wilayah Jakarta Barat berjumlah 19 dan akan terus bertambah sampai akhir 2025.
Sony Andika menjelaskan bahwa aplikasi E-Posbakum hadir sebagai sarana digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum pada Posbankum yang telah terbentuk. Aplikasi ini memiliki enam fitur utama, yakni: Organisasi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, Profil Penyuluh Hukum, Paralegal, Permohonan Penyuluhan Hukum, dan Aduan Masyarakat.
Selanjutnya kegiatan diisi dengan diskusi dengan peserta yang terdiri dari para ketua RW dan RT. Diketahui bahwa permasalahan yang sering terjadi pada warga adalah sengketa tanah. Lurah Joglo memberikan penjelasan kepada warga bahwa kelurahan yang mempunyai buku C, yaitu catatan tanah dari tahun 1960 dan itu menjadi pedoman lurah selain aturan pertanahan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Lurah Joglo diharapkan segera menyelesaikan Laporan Aktualisasi PJA 2025 sesuai pedoman dari BPHN. Demikian juga kepada para peserta pelatihan Paralegal Serentak tahap II juga diimbau untuk segera melaksanakan aktualisasi.