
Jakarta (9/9/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut hadir dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Rapat ini membahas paparan perangkat daerah pengusul sekaligus finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, bersama jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya serta jajaran pejabat fungsional. Selain itu, turut hadir perangkat daerah pengusul serta perwakilan staf dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Dalam pembahasan rapat tersbut, telah disepakati dan ditetapkan sebanyak 13 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi bagian dari Propemperda Tahun 2026. Kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam rapat ini menjadi bagian dari peran instansi vertikal Kementerian Hukum yang berperan aktif bertugas dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan analisis konsepsi guna memastikan rancangan peraturan yang diusulkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat.
Dengan ditetapkannya 13 Raperda tersebut, diharapkan proses penyusunan peraturan daerah di Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, selaras dan sesuai dengan kebutuhan kepentingan masyarakat serta Dengan selesainya tahapan finalisasi ini, diharapkan pembahasan Raperda pada tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat DKI Jakarta.

