
Jakarta, 6 Oktober 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) dan pihak eksekutif melaksanakan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, dalam hal ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdilla, didampingi Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Adjuanasah.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan paparan mengenai timeline pembahasan Ranperda, yang menjadi acuan dalam proses penyusunan hingga tahap akhir pengesahan. Selanjutnya, perwakilan Kanwil Kemenkum turut memberikan pendapat dan masukan hukum untuk memastikan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya maupun yang setara, sebagaimana tugas dan fungsi Kanwil di bidang peraturan perundang-undangan.

Melalui pembahasan yang berlangsung dinamis, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan telah selesai difinalisasi oleh Bapemperda, Pansus, dan pihak eksekutif. Dengan selesainya tahap finalisasi ini, Ranperda tersebut siap dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal pemerintah pusat dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan di wilayah DKI Jakarta.
Sebagai bagian dari semangat kerja bersama, langkah ini juga menjadi wujud nyata dari tema “Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak” yang terus digaungkan oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam mendukung pembangunan hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.

