Jakarta, 2 Juni 2025 – Sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk mempersiapkan kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum. Rapat ini dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Timur dan dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan, Achmad Salahuddin.
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai pihak seperti Polres Metro Jakarta Timur, Biro Hukum Provinsi DKI, Kejaksaan, BPN, Kemenag, serta para camat dan perwakilan PKK, Dinsos, PPAPP, dan bagian pemerintahan kota.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya berbagai persoalan hukum di wilayah Jakarta Timur, mulai dari sengketa pertanahan, persoalan waris, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual. Data dari aparat penegak hukum menunjukkan bahwa Jakarta Timur merupakan salah satu wilayah dengan jumlah kasus kekerasan berbasis rumah tangga dan konflik agraria yang cukup tinggi di DKI Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersama Pemkot Jakarta Timur akan mengadakan penyuluhan hukum di 10 kecamatan, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, Kramat Jati, Pasar Rebo, Cakung, Duren Sawit, Ciracas, Makasar, dan Cipayung.
Penyuluhan dijadwalkan berlangsung setiap Selasa dan Kamis, mulai tanggal 17 Juni hingga 17 Juli 2025. Setiap kecamatan akan menghadirkan 60 peserta dari Karang Taruna, PKK, kelompok Kadarkum, dan unsur undangan lainnya.
Materi penyuluhan disusun berdasarkan isu aktual di lapangan, antara lain pertanahan, hukum waris, pelecehan seksual, dan KDRT. Kantor Wilayah Kementerian Hukum akan menyiapkan materi yang relevan, termasuk informasi mengenai Kadarkum dan bantuan hukum melalui tim Penyuluh Hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban hukum sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran hukum serta mampu menyelesaikan persoalan/konflik secara damai dan berkeadilan.