Jakarta - Dalam rangka melatih kemampuan aparatur negara dengan meningkatkan profesionalitas dan kesiapsiagaan petugas imigrasi khususnya dalam menghadapi potensi ancaman atau situasi darurat yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Keimigrasian menggelar kegiatan pelatihan menembak, Jumat (27/09). Bertempat di Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya hadir langsung untuk memimpin pelatihan.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua penyelenggaran oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Wahyu Eka Putra. “Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan skill pegawai dalam penggunaan dan perawatan senjata api (Senpi), selain itu kegiatan pelatihan menembak ini ditujukan untuk mengembangkan ketajaman mental, meningkatkan disiplin, mengembangkan rasa percaya diri dan mengasah keterampilan untuk menjadi pegawai profesional dan terampil," jelas Wahyu.
Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi UU pada rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (19/09/2024) lalu. Dalam UU Keimigrasian terbaru, salah satunya mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum untuk dibekali senpi. “Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, saat ini kita punya regulasi Keimigrasian yang baru dan payung hukum baru. Semoga melalui kegiatan pelatihan menembak ini, kita dapat meningkatkan keterampilan, dalam menghadapi tantangan masa depan. Teruslah berlatih, berfokus, dan terus tingkatkan kemampuan," pungkas Kakanwil. Turut hadiri Kepala para Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian.