
Jakarta, 13 Oktober 2025 — Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan dan Implementasi Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) Tahun 2025 di Balai Harta Peninggalan Daerah Khusus Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi hasil nyata. Pelaksanaan verifikasi ini mengacu pada berbagai ketentuan dan kebijakan nasional, antara lain Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2025 tentang pelaksanaan reformasi birokrasi pada masa transisi.

Tim verifikasi terdiri dari pejabat dan auditor Inspektorat Wilayah II dan Wilayah V, serta perwakilan Pokja Keuangan dan Bagian Umum, dengan Ignatius Purwanto, Inspektur Wilayah II, sebagai ketua tim. Tim ini bertugas melakukan penelaahan dan validasi atas pelaksanaan RKT RB Tahun 2025 di lingkungan Balai Harta Peninggalan Jakarta, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah reformasi benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja organisasi.

Pelaksana tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Wisnu Nugroho Dewanto dalam surat tugasnya menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik suap serta gratifikasi. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan verifikasi lapangan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata dari komitmen bersama untuk menghadirkan reformasi birokrasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pelaksanaan verifikasi lapangan dan implementasi RKT RB Tahun 2025 ini juga menjadi bagian dari refleksi satu tahun perjalanan Kementerian Hukum di bawah semangat "Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak", di mana setiap langkah perbaikan diharapkan membawa perubahan nyata menuju birokrasi yang semakin bersih, efisien, dan melayani.
